Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) resmi berdiri menjadi Fakultas dalam lingkungan Universitas Tadulako, pada tanggal 26 Januari 2012 dengan SK Rektor No : 341/UN28/KL/2012 tertanggal 10 januari 2012, dengan demikian PS Pendidikan Dokter tidak lagi berada dibawah naungan FMIPA Untad tetapi berada dalam rangkulan FKIK bersama-sama dengan PS Kesehatan Masyarakat. Dalam langkah baru tersebut, FKIK melakukan penyesuaian visi misi dengan visi misi Universitas Tadulako. Penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran PS Kedokteran-Profesi Dokter diawali dengan himbuan pimpinan Universitas kepada pimpinan Fakultas agar segera menyusun visi dan misi program studi dan visi misi fakultas dan sebagai tindak lanjut dibentuk tim penyusun visi misi fakultas (dokumen : SK Dekan untuk pembentukan tim penyusun visi misi FKIK). Selanjutnya tim penyusun yang ditunjuk oleh pimpinan Fakultas melakukan rapat untuk membahas dan merancang visi, misi dan tujuan PS Kedokteran-Profesi Dokter (dokumen SK Dekan tentang Tim penyusun visi misi, tujuan dan sasaran strategi). Visi Misi yang ada selama ini, dilakukan peninjauan kembali melalui lokakarya yang dilaksanakan pada Tanggal 5 Maret Tahun 2012 yang melibatkan seluruh Staf Dosen, Staf Kependidikan PS Kedokteran-Profesi Dokter FKIK UNTAD, dan Stakeholder (Dinas Kesehatan, Rumah Sakit-Rumah Sakit di Sulawesi Tengah, Puskesmas Sekota Palu, PT. AsKes, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Palang Merah Indonesia, dan Lembaga Swadaya Masyarakat). Hasil kesepakatan dalam penyusunan Visi Misi PS Pendidikan Dokter dan disesuaikan dengan visi dan misi Universitas Tadulako. Rumusan visi, misi, tujuan dan sasaran PS Kedokteran-Profesi Dokter FKIK UNTAD kemudian ditetapkan dalam rapat dosen Program Studi dan disahkan dalam rapat senat Fakultas FKIK Universitas Tadulako. Setelah berjalan kurang lebih 1 (satu) tahun akhirnya pada tanggal 29 Agustus 2013 PS Pendidikan Dokter menjadi 2 (dua) program studi yakni PS Kedokteran dan PS Profesi Dokter ( SK Kemendikbud Borang Program Studi Kedokteran-Profesi Dokter, FKIK UNTAD 2017 2 no.342/E/O/2013).
Pada Tahun 2015, Berdasarkan SK dekan tentang pembentukan tim evaluasi visi dan misi PS Kedokteran-Profesi Dokter, maka dibentuk Tim Evaluasi visi misi mengajukan usulan ke senat fakultas FKIK untuk merapatkan hasil perubahan visi misi program studi kedokteran. Kemudian Tim Penyusun mulai mengadakan rapat sebagai pertimbangan dalam melakukan evaluasi dan revisi visi dan misi PS Kedokteran-Profesi Dokter FKIK UNTAD melalui surat Dekan FKIK No. 2129/UN28.1.30/KP/2015. Berdasarkan hasil tersebut, tim penyusun melakukan revisi visi misi PS Kedokteran-Profesi Dokter FKIK UNTAD dan selanjutnya diajukan ke rapat senat FKIK. Berdasarkan hasil rapat senat, maka perubahan atau revisi visi dan misi PS Kedokteran-Profesi Dokter kemudian diajukan oleh Dekan FKIK melalui surat No.3547/UN28.1.30/KP/2015 untuk disahkan dan disetujui Rektor dan menjadi pedoman dalam melaksanakan proses belajar mengajar serta menjadi pedoman dalam evaluasi Program Studi. (dokumen tim evaluasi visi misi). Sebelum diajukan untuk disahkan oleh Rektor, maka Dekan FKIK melakukan rapat sekaligus sosialisasi visi dan misi PS Kedokteran-Profesi Dokter FKIK UNTAD dengan mengundang sejumlah stakeholder terkait, sesuai surat No. 3320/UN28.1.30/KP/2015. Dengan demikian hasil rumusan visi Misi PS Kedokteran-Profesi Dokter FKIK UNTAD yang telah disahkan menjadi arah dalam pengembangan PS dan FKIK dengan tetap bersinergi dengan visi misi Universitas Tadulako.